Curi Motor, Residivis Bohongi Istri

Curi Motor, Residivis Bohongi Istri

Terdakwa menjalani persidangan.ISTIMEWA Ditangkap Saat sedang Memancing Bersama Istri BANYUMAS-Terdakwa perkara pencurian Wasito rupanya membohongi istri bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor. Terdakwa mengatakan kepada istri, sepeda motor hasil kejahatannya merupakan milik teman. Dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Banyumas, terdakwa mengaku sepeda motor curiannya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Bahkan untuk berlibur memancing bersama istri memakai sepeda motor bukan haknya itu. "Sudah seminggu sejak mencuri, di jual Rp 8 juta belum laku. Ditangkap polisi saat sedang memancing bersama istri," kata terdakwa dalam persidangan, Rabu (14/8). Terdakwa adalah residivis asal Kebumen yang pernah mendekam selama delapan bulan penjara. Dalam sidang yang diketuai oleh Enan Sugiarto, Majelis Hakim mempertanyakan modus mencuri terdakwa yang berprofesi sebagai tukang rongsok. Dalam keterangannya, terdakwa menyebut tidak melakukan pengintaian rumah calon korban. Terdakwa yang sedang merongsok melihat rumah sepi dan pintu bagian belakang terkunci dengan tali dari luar. Akhirnya, masuk mencari uang dan barang berharga lainnya. Lantaran tidak menemukan, terdakwa menggondol sepeda motor."Sama istrimu saja bohong. Apalagi sama majelis dan jaksa yang tidak mempunyai hubungan apa-apa. Benar, Saudara tidak mengintai dulu?" gertak Hakim Ketua yang beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Terdakwa nomor perkara 89/Pid.B/2019/PN.Bms itu tetap menyatakan pencurian tidak direncanakan sebelumnya. Terdakwa juga mengganti plat nomor dan menutup sepeda motor dengan skotlet. Dengan harapan, tidak ada yang mencurigai bahwa motor adalah hasil curian.Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (21/8) mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: