Di Sumpiuh, Dua Petahana Saling Berebut Kursi

Di Sumpiuh, Dua Petahana Saling Berebut Kursi

KOMPAK: Lima Calon Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh kompak foto bersama. ISTIMEWA BANYUMAS - Jelang Pilkades serentak 23 Juli mendatang, dua kecamatan di Banyumas dinilai berpotensi kerawanan. Dua desa tersebut yakni Kecamatan Cilongok dan Sumbang. Hal tersebut dinyatakan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun. Terkait kerawanan tersebut, pihaknya bakal melakukan pengamanan ketat di desa-desa yang melaksanakan Pilkades. "Total ada 257 desa yang melaksanakan pilkades serentak. Jadi kami sudah memetakan kerawanan di masing-masing desa," jelasnya. Pihaknya juga melibatkan anggota dari Polres Purbalingga, Cilacap dan Kebumen. "Sudah kami rencanakan penambahan personil sekitar 180 orang. Kami coba setiap desa ada sekitar lima sampai personil," terangnya. Menurut dia kerawanan cukup besar lantaran setiap calon memiliki obsesi. "Jadi kami mengantisipasi mulai dari Bhabinkamtibmas hingga fungsi intel untuk melakukan pendekatan kepada calon kades agar jika ada masalah bisa kami selesaikan," terangnya. Menurut dia, Kecamatan Cilongok dianggap rawan dikarenakan hampir seluruh desa melaksanakan pilkades. "Di Cilongok ada 19 desa, sementara di Sumbang seluruh desa," jelasnya. Meski begitu, hingga saat ini situasi jelang pilkades masih kondusif. "Memang ada sedikit masalah, namun hanya miskomunikasi dan sudah diselesaikan," terangnya. Di sisi lain, di luar permasalah sosial, pihaknya juga mengantisipasi adanya judi saat pilkades. "Jangan sampai ada bandar judi yang akan membuat kisruh lainnya. Sebelum mereka menimbulkan dampak kami langsung tindak," pungkasnya. Sementara itu, di Desa Pandak Kecamatan Sumpiuh, dua petahana bakal memperebutkan jabatan kepala desa. Dia adalah Sugihono mantan Kepala Desa Pandak periode 2013-2019, dan Abbas Wahyudi, mantan Kepala Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh periode 2013-2019. Panitia Pilkades Pandak menyatakan kedua petahana itu lolos menjadi calon yang berhak dipilih dalam Pilkades Serentak 2019. "Pilkades menjadi lebih berwarna dengan adanya calon dari luar desa, mantan kepala desa juga," tukas Sekretaris Panitia Pilkades Pandak, Ahmad Edi Wibowo, Senin (1/7). Pemilih juga memiliki lebih banyak alternalif pilihan dalam menentukan pemimpin periode 2019-2025 mendatang. Bowo menjelaskan, selain, dua petahana tersebut. Terdapat tiga calon kepala desa lainnya yang mengikuti kontestasi Pilkades Pandak. Badrus Asmuni, Aziz Setiawan dan Suparno warga Desa Pandak. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pilkades Bagian Kedua Pencalonan Kades Pasal 16 Ayat 1 (a) menyebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Adanya peraturan tersebut memberikan peluang kepada siapapun untuk menjadi kepala desa dimanapun. "Tapi dalam ayat 1 huruf m tertera sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat enam bulan setelah pelantikan," urai Bowo. (ali/fij/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: