Bencana Akibatkan Kerugian Rp 2,054 M, Pemkab Susun Dokumen Rekon Bencana Tanah Longsor
Paparan akhir dan penandatanganan komitmen dokumen renkon bencana tanah longsor.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusun dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) bencana tanah longsor.
Paparan akhir dan penandatangan komitmen dokumen renkon bencana tanah longsor tersebut, dilaksanakan di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendapa Dipokusumo, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga Prayitno mengatakan, Dokumen Renkon merupakan dokumen rencana tindakan alternatif yang disusun untuk menghadapi keadaan darurat atau risiko tak terduga, yang mungkin terjadi atau bisa tidak terjadi.
"Pemkab memilih Renkon Bencana Tanah Longsor karena dilatarbelakangi kejadian bencana terbanyak dalam setiap tahunnya adalah tanah longsor," kata mantan jurnalis ini, Kamis, 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bencana di Purbalingga, Empat Desa di Tiga Kecamatan Dilanda Tanah Longsor
Dia menjelaskan, dokumen Renkon bencana tanah longsor disusun sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana. Sehingga, saat tanggap darurat dapat terkelola dengan cepat dan efektif. Serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan.
"Tujuan disusunnya dokumen renkon yakni untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta membangun komitmen bersama antar lembaga pelaku penanggulangan bencana," jelasnya.
Dia menambahkan, melalui dokumen rekon tersebut ketika terjadi bencana dipastikan ada respons yang efektif dan cepat ketika skenario terburuk terjadi. Yakni, dengan mengidentifikasi peran, sumber daya, dan prosedur yang jelas bagi para pihak terkait.
"Ini adalah bagian penting dari kesiapsiagaan untuk meminimalkan munculnya korban dan kerugian ekonomi," tambah.
BACA JUGA:Bencana Longsor Terjadi di Desa Kaliori, 80 KK Terisolir
Diketahui, dokumen renkon juga menjadi bagian instrument indikator kinerja yang termuat dalam dokumen RPJMD 2025-2029.
Sebelum disusun dokumen Renkon, Pemkab Purbalingga telah menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2024-2028 yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) 23 Tahun 2024.
Serta, dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029 yang telah ditetapkan dengan Perbup nomor 6 tahun 2025.
Dokumen-dokumen tersebut yang terkait penanganan bencana, menjadi instrument penilaian Indek Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan Indeks Ketahanan Daerah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

