Banner v.2

Jual Obat Terlarang, Warga Karangmoncol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jual Obat Terlarang, Warga Karangmoncol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Konferensi Pers kasus penyalahgunaan obat terlarang di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Oktober 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di wilayah Desa Baleraksa, Senin, 21 Oktober 2025 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, tersangka diamankan karena terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang. Yakni, menjual obat daftar G tanpa izin.

"Dari tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 562 butir obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo," katanya, saat Konferensi Pers kasus tersebut, Senin, 27 Oktober 2025.

Dia menambahkan, selain itu juga diamankan uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone. 

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Diungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka. "Tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan," ungkapnya.

Tersangka mengaku, obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya. "Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual," ujarnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Yakni dengam ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: