Cakupan JKN Purbalingga Tembus 98 Persen
Kabid Yankes dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Purbalingga, Sulistya Rini Candra Dewi.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Purbalingga terus meningkat. Hingga 1 Oktober 2025, sudah 98,01 persen penduduk tercatat sebagai peserta. Dengan capaian itu, Purbalingga masuk kategori Universal Health Coverage (UHC).
Kabid Yankes dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Sulistya Rini Candra Dewi, mengatakan Purbalingga sudah mencapai UHC sejak Oktober 2022.
"Syarat UHC minimal 95 persen cakupan dan 75 persen keaktifan peserta. Dua-duanya sudah kita capai sejak 2022," jelasnya.
Dengan status UHC, masyarakat mendapat kemudahan mengurus kepesertaan BPJS. Biasanya aktivasi membutuhkan waktu 14 hari hingga sebulan, kini bisa langsung aktif di hari yang sama.
BACA JUGA:Permudah Urus JKN, Dindukcapil Purbalingga Lakukan Perekaman KTP-el Darurat di Rumah Sakit
"Namun tetap ada kriteria tertentu. UHC diperuntukkan bagi warga tidak mampu dan penderita penyakit yang termasuk dalam Perbup UHC," ujarnya.
Penyakit yang ditanggung antara lain penyakit katastropik seperti jantung, stroke, kanker, gagal ginjal, serta kondisi darurat, stunting, ODGJ, dan kasus pasca imunisasi.
Untuk mendapat fasilitas ini, warga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa hingga ke Dinsos.
"Program ini membantu warga miskin dengan penyakit berat yang butuh biaya besar. Misalnya pasien gagal ginjal, bisa rutin cuci darah tanpa harus keluar biaya sendiri," katanya.
BACA JUGA:2.443 Warga Kabupaten Purbalingga Belum Miliki JKN
Dari 1.064.475 penduduk, sebanyak 1.043.244 orang sudah menjadi peserta JKN. Tingkat keaktifan mencapai 75,71 persen, dengan rincian PBI JK aktif 83,05 persen, PBPU Pemda 65 persen, dan dari perusahaan 46 persen.
Tingginya capaian juga didukung sinkronisasi data Dinsosdaldukkbp3a dengan Kementerian Sosial serta dukungan anggaran dari Pemkab. Tahun 2025, dialokasikan Rp26 miliar dari DBHCT untuk pembiayaan UHC.
"Anggaran terbatas, jadi penerapan tetap disesuaikan dengan kriteria Perbup agar tepat sasaran," tandasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
