Banner v.2

2.518 KIS PBI di Purbalingga Berhasil Direaktivasi

2.518 KIS PBI di Purbalingga Berhasil Direaktivasi

Tampak depan Kantor Dinsosdaldukkbp3a Kabupaten Purbalingga. Hingga 26 September 2025, dinas mencatat 2.518 KIS PBI berhasil direaktivasi.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Meski puluhan ribu Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan, masyarakat bisa mengajukan reaktivasi. Hingga 26 September 2025, tercatat 2.518 KIS di Kabupaten Purbalingga berhasil diaktifkan kembali.

Staf Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsosdaldukkbp3a Purbalingga, Danang Prasetyawan, menjelaskan mekanisme reaktivasi bisa ditempuh melalui pemerintah desa.

"Alurnya dari desa ke dinsos, kemudian Pusdatin Kemensos, lalu ke BPJS," terangnya.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi masyarakat. Pertama, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh desa. Kedua, khusus bagi peserta yang sedang sakit, harus melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:47 Ribu KIS PBI di Purbalingga Dinonaktifkan

SKTM dan surat keterangan sakit menjadi dasar pengajuan rekomendasi dari Kepala Dinas. "Kalau sedang sakit, BPJS bisa aktif kembali dengan surat keterangan sakit yang kita upload untuk sanggahan data," jelasnya.

Proses reaktivasi relatif cepat. Jika berkas lengkap, kartu bisa kembali aktif dalam waktu satu hari. Normalnya, proses berlangsung kurang dari satu pekan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena selama syarat terpenuhi, hak layanan kesehatan bisa dipulihkan," tambahnya.

Ia menegaskan, reaktivasi ini penting mengingat data yang digunakan Kementerian Sosial masih baru, yakni peralihan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sistem Elektronik Nasional).

BACA JUGA:15 Persen Usulan Reaktivasi KIS PBI Ditolak

Banyak data yang masih harus dievaluasi, sehingga kemungkinan ada masyarakat yang sebenarnya layak namun sempat dinonaktifkan.

"Ini data baru, jadi masih banyak yang harus dievaluasi," ungkapnya.

Dengan adanya mekanisme reaktivasi, pemerintah berharap masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan meski sempat terdampak penonaktifan. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: