Kaya Fungsi Minim Struktur, Berikut Daftar OPD Yang Dilebur
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tati Irawati.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, sudah rampung. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilebur dan ada pula yang tetap menjadi OPD sendiri.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tati Irawati menuturkan, dalam pembahasan pansus telah disepakati Perangkat Daerah yang akan diubah dalam Raperda dimaksud adalah sebagai berikut:
Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi dinas tersendiri. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian. Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
"Lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," terangnya.
Ia menambahkan, untuk Dinas Pendidikan tetap menjadi Dinas Pendidikan. Dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata tetap menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
"Susunan perangkat daerah tersebut disepakati dengan memegang prinsip minim struktur namun kaya akan fungsi. Selain itu juga dengan mempertimbangkan parameter mandatori, analisis beban kerja serta kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Lanjut, ia berharap nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat berlaku secara efektif dan memberi kemanfaatan dan keberhasilan kepada masyarakat Kabupaten Banyumas.
"Tahapan berikutnya agar melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan fasilitasi raperda hingga pengajuan nomor register perda ke gubernur," pungkasnya. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
