Harga Mulai Rp 380 Jutaan, Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD M6 Ternyata Cuma Segini!

BYD M6, pilihan cerdas untuk mobil listrik masa depan--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilik mobil listrik BYD M6 tak perlu khawatir soal pajak tahunan. Biaya yang harus dibayarkan hanya Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saja.
Angka itu tentu sangat mengejutkan, mengingat mobil ini termasuk MPV listrik modern. Tak ada pungutan pajak lain seperti PKB atau BBNKB yang biasanya membebani pemilik kendaraan bermotor.
Inilah salah satu keunggulan utama dari memiliki mobil listrik. Tidak hanya bebas aturan ganjil genap, tapi juga bisa menikmati keringanan pajak yang signifikan.
Mobil tanpa emisi ini benar-benar menawarkan efisiensi dalam hal pengeluaran tahunan. Tidak heran jika makin banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik.
Rincian Pajak Tahunan BYD M6
Pajak tahunan BYD M6 super ringan, bikin hemat tiap tahun
Data dari situs resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan fakta menarik. Untuk BYD M6 tahun pembuatan 2024 dan STNK tahun 2025, biaya pajaknya hanya sebesar Rp 143 ribu.
BACA JUGA:Skema Sewa vs Beli Putus Baterai Mobil Listrik: Mana yang Lebih Untung?
BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota bZ4X 2025 via BFI Finance: Cicilan Ringan untuk Mobil Listrik Masa Depan
Biaya tersebut sepenuhnya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan komponen lainnya tercatat Rp 0.
Mobil ini dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 380 jutaan. Namun, pajaknya tetap sangat terjangkau berkat dukungan regulasi pemerintah.
BYD M6 bukan satu-satunya mobil yang mendapatkan keringanan tersebut. Model lain dari merek mobil listrik juga mengalami hal serupa.
Dukungan Pemerintah untuk BYD dan Mobil Listrik
Pemerintah Indonesia mendukung penuh transisi ke kendaraan listrik, termasuk BYD. Salah satunya dengan menerbitkan aturan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
BACA JUGA:Polytron Resmi Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+, Ini Bedanya!
BACA JUGA:Ini Dia Ulasan Lengkap Mobil Paling Laris di Eropa Tahun 2025: Mengapa Mobil Ini Jadi Pilihan Utama?
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini mulai berlaku sejak 11 Mei 2023.
Pasal 10 menyatakan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis baterai ditetapkan 0 persen. Itu artinya, BYD M6 sebagai mobil BEV sepenuhnya bebas dari dua komponen pajak besar itu.
Satu-satunya yang dibayar hanyalah SWDKLLJ, yang digunakan sebagai dana santunan kecelakaan lalu lintas. Besarnya pun tak sampai Rp 150 ribu setahun.
Namun, penting dicatat bahwa tidak semua kendaraan listrik mendapat perlakuan serupa. Hanya kendaraan kategori Battery Electric Vehicle (BEV) murni seperti BYD M6 yang mendapat pembebasan pajak tersebut.
BACA JUGA:Honda e:N1: Mobil Listrik Sporty Honda yang Siap Menggebrak Pasar Indonesia
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Mobil Listrik Wuling Air EV, Mini yang Cocok untuk Gaya dan Efisiensi Sekaligus
Kendaraan hasil konversi dari bensin ke listrik tidak masuk dalam insentif ini. Mereka tetap harus membayar PKB dan BBNKB seperti kendaraan biasa.
Pasal 10 ayat (3) secara jelas menyebutkan bahwa insentif tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Oleh karena itu, status BEV menjadi penting dalam menentukan apakah sebuah mobil listrik bebas pajak.
Keunggulan BYD M6 makin nyata karena sudah tersertifikasi sebagai BEV resmi. Maka konsumen tak perlu khawatir soal kelayakan insentif pajaknya.
BYD M6 Diuntungkan dalam Segala Aspek
Dengan bebas PKB dan BBNKB, serta hanya membayar SWDKLLJ, mobil listrik BYD M6 unggul secara ekonomis. Ini menjadi daya tarik besar untuk pasar MPV listrik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: