Tak Urus Akta Kematian, Masih Ada KPM Jadi Penerima Bansos

Petugas Badan Pusat Statistik Purbalingga saat melaksanakan ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Maret 2025 lalu.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga saat ini persoalan klasik kelompok penerima manfaat (KPM) bansos yang sudah meninggal, masih tetap menerima bantuan. Kondisi ini menjadi masalah di sasaran penerima dan pemerintah desa.
"Salah satu penyebabnya yaitu KPM bersangkutan meninggal dan tidak diuruskan Akte Kematian. Sehingga data masih dianggap ada, lalu tahapan bansos selanjutnya tetap menerima. Desa dan masyarakat harus proaktif agar tidak jadi masalah setiap musim penerimaan bansos," papar Plt Kepala Dinsosdalduk KB P3A Kabupaten Purbalingga, Agung Widianto, Selasa 15 April 2025.
Karenanya, pihaknya selalu mengingatkan, jika ada KPM Bansos meninggal dunia tapi belum dilaporkan ke Dindukcapil atau ke Dinsos, agar segera diurus. Sebaiknya dari pemerintah desa/kelurahan melaporkan warganya ke Dindukcapil agar dibuatkan akta kematian.
"Saat sudah dibuatkan akte kematian oleh Dindukcapil, maka dari sistem akan otomatis menghentikan Bansos tersebut. Sehingga lebih tepat sasaran," tegasnya.
BACA JUGA:Jadi Acuan Penyaluran Bansos di Purbalingga, Data 60 Ribu Keluarga Bakal Diverifikasi
BACA JUGA:Fahmi-Dimas Tegaskan Bansos dan PKH Tetap Jalan
Pihaknya tidak mengetahui secara detil jumlah penerima bansos yang masih tercatat, padahal sudah meninggal. Jumlah itu akan diketahui saat ada pembaruan data oleh BPS maupun tim dari Kementerian Sosial yang ada di tingkat Kabupaten Purbalingga.
Dinas menyadari kadang saat update data, pemerintah desa sebagai ujung tombak sumber data sudah berusaha keras melalui musdes, jaringan online dan lainnya. Namun kedepan harus tetap ada koreksi dan koordinasi dengan tim pendata dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: