Kejaksaan Negeri Banyumas Sita Tanah KPRI NEU RSUD Banyumas

Kejaksaan Negeri Banyumas menyita barang bukti berupa sebidang tanah seluas 4.529 meter persegi atas nama KPRI NEU RSUD Banyumas di Desa Jetis, Purbalingga, Jum'at (11/4/2025). -KEJARI BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Banyumas melakukan penyitaan barang bukti berupa sebidang tanah seluas 4.529 meter persegi atas nama KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.
Penyitaan terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman atau pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia oleh KPRI NEU RSUD Banyumas tahun anggaran 2023.
"Saat ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negara. Belum ada penetapan tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo, Senin (14/4/2025)
Penyitaan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan NOMOR: PRINT-51/M.3.39.4/Fd.2/02/2025. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan NOMOR: PRINT-1476/M.3.39.4/Fd.2/08/2024.
BACA JUGA:Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Kecewa, SHR Rp 3,6 Miliar Belum Diusut
BACA JUGA:Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Lokasi barang bukti berada di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banyumas melakukan penyitaan pada Jum'at (11/4/2025).
"Tanah atas nama KPRI NEU RSUD Banyumas yang disita merupakan salah satu yang digunakan sebagai jaminan atas dana pinjaman LPDB-KUMKM," terang Ario.
Tercatat KPRI NEU RSUD Banyumas mengajukan pinjaman sebanyak Rp 4 miliar 900 juta dengan peruntukan sebagai modal kerja simpan pinjam.
Akan tetapi setelah dana diberikan, KPRI NEU RSUD Banyumas tidak menggunakan dana untuk modal kerja simpan pinjam sebagaimana yang disampaikan dalam formulir permohonan pinjaman.
BACA JUGA:Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan
"Dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain di luar kegiatan simpan pinjam," tandas Ario. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: