Banner v.2
Banner v.1

Cara Cek Penerima PIP 2025: Apakah Namamu Terdaftar?

Cara Cek Penerima PIP 2025: Apakah Namamu Terdaftar?

Cara Cek Penerima PIP 2025: Apakah Namamu Terdaftar?-Zaniar-

RADARBANYUMAS.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak, tanpa terkendala masalah biaya.

PIP memberikan bantuan uang tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka, mulai dari jenjang SD hingga SMA atau pendidikan nonformal setara.

Pada tahun 2025, penyaluran bantuan PIP kembali dilakukan secara bertahap, dengan pencairan termin pertama dimulai pada bulan Maret.

Agar bantuan ini tepat sasaran, hanya siswa yang memenuhi syarat tertentu dan telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berhak menerima bantuan tersebut.

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui apakah mereka menjadi penerima bantuan PIP, tersedia cara mudah untuk mengeceknya secara online. Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyediakan laman resmi pip.dikdasmen.go.id yang bisa diakses kapan saja untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan.

Caranya cukup sederhana, cukup kunjungi situs tersebut, lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha.

Jika data sudah benar, klik tombol “Cek Penerima PIP” dan hasilnya akan langsung muncul apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Program PIP ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari latar belakang keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.

BACA JUGA:3 Langkah agar Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai Penerima KIP

BACA JUGA:Cek Jumlah dan Cara Mencairkan Dana PIP untuk Tingakat SD-SMA 10 April 2025

Tidak hanya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima PIP juga mencakup siswa dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga anak-anak yatim piatu, korban bencana alam, dan mereka yang putus sekolah.

Selain itu, siswa dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), konflik, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara sekandung dalam satu rumah, juga berpotensi menerima PIP.

Termasuk pula peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Berapa Besar Bantuan PIP 2025?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: