Abaikan Uji Berkala, Angkutan Umum Bakal Kesulitan Bayar Pajak

Abaikan Uji Berkala, Angkutan Umum Bakal Kesulitan Bayar Pajak

KBWU saat di cek petugas di tempat uji Dinhub Purbalingga.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Uji berkala kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) wajib dipatuhi. Jika mengabaikannya, maka pengusaha angkutan umum bakal kesulitan di sejumlah kegiatan.

Kesulitan dimaksud yaitu saat akan mengajukan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Kendaraan) bagi kendaraan angkutan komersil. Kemudian akan berpengaruh pada operasional dan perizinan saat bayar pajak dan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menjelaskan, untuk jumlah perhari ada 25 unit kendaraan wajib uji yang datang. Kadang ada yang belum masuk jadwal uji, sehingga belum datang pada hari itu.

"Saat mengabaikan uji berkala, saat ada permohonan SRUT pada dimensi kendaraan angkutan barang, kelengkapan lainnya, akan terkendala," katanya.

BACA JUGA:Uji KIR Gratis, Hilangkan Potensi Calo Uji Kendaraan

BACA JUGA:Ini Nominal Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor di Purbalingga, Tahun Depan Dihilangkan

Untuk diketahui, sejak Januari 2024 lalu, uji berkala kendaraan bermotor gratis. Hal itu sudah sesuai regulasi secara nasional. 

"Namun Jika ada tunggakan biaya uji sebelum tahun 2024, harus tetap dilunasi," tambahnya.

Raditya juga mengingatkan selain uji berkala gratis, Dinhub Kabupaten Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta izin trayek angkot dan angkudes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: