Integritas Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Kepala SMP Muhammadiyah Adiwerna Tegal, Jawa Tengah.--
Oleh: Daryono, S.Pd.I., M.Pd
Kepala SMP Muhammadiyah Adiwerna Tegal, Jawa Tengah
______
Penerimaan Peserta Didik Baru baru (PPDB) tahun pelajaran 2025/2026 berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian ini tidak hanya berganti nama, namun ada hal yang baru yang harus kita pahami bersama, yaitu; keluar dari stigma PPDB zonasi dan Penerimaan Murid yang transparan, akuntabel, objektif serta tidak diskriminatif.
Pergantian nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memiliki fungsi sebagai solusi dari permasalahan sistem sebelumnya. Mendikdasmen menyampaikan; "Kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin, artinya dari 4 jalur yang sudah berjalan baik dan benar tetap dipertahankan namun jalur yang bermasalah kita perbaiki dengan berbagai modifikasi".
Jalur masuk sekolah ada 4, diantaranya: Jalur Domisili; diperuntukkan bagi calon siswa baru yang domisilinya masih dalam daerah administratif pemerintah yang memiliki kewenangan dengan prinsip mendekatkan siswa ke satuan pendidikan. Jalur Afirmasi; diperuntukkan calon siswa dari kalangan keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi penyandang disibilitas.
Jalur Mutasi; diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah tempat domisili karena ikut orang tua atau wali dan anak guru yang ikut pindah karena orang tuanya mengajar dalam satuan pendidikan. Sedangkan usia mutasi batas maksimal adalah satu tahun. Sedangkan Jalur Prestasi; diperuntukkan bagi calon siswa yang berprestasi akademik maupun non-akademik dan prestasi yang bersifat lomba yang dikompetisikan maupun non-kompetitisi.
Kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; 4) tidak ada jalur prestasi. Kemudian jenjang SMP, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi 40%; 2) jalur afirmasi dari 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi 25%.
Sedangkan jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi 30%. "Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mendikdasmen.
Penerimaan siswa baru diharapkan dapat mengatasi permasalahan dari tahun ke tahun. "Dengan prinsip utama sistem penerimaan murid baru dilakukan dengan transparansi dan akuntabelitas, objektivitas dan non-diskriminatif." Ujar Ojat Darojat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan.
Dengan memegang prinsip-prinsip utama sistem penerimaan murid baru, diharapkan menjadi media pembelajaran bagi siswa untuk berproses dengan jujur, bertanggung jawab dan menghargai serta menghormati hasil keputusan "diterima tau tidak" dari satuan pendidikan yang menjadi pilihan sebelumnya.
Penyelenggara sistem penerimaan murid baru dapat menjalankan sistem ini dengan transparan, akuntabel, objektif dan tidak diskriminatif. Semua dijalankan tanpa melihat orang dalam, teman-kerabat dekat dan jauh dari praktik KKN dikalangan lembaga pendidikan pada waktu penerimaan murid baru pada saat jalur masuk sekolah dimulai.
KKN juga dapat menurunkan kualitas lulusan sehingga menyebabkan kurangnya keterampilan yang sesuai dengan industri (Jamal, 2016). Selain itu, terdapat kesenjangan dalam penerimaan siswa di mana kemampuan akademis tidak lagi menjadi faktor penentu, melainkan hubungan dan uang. Dengan menjaga integritas sebagai penyelenggara maka akan melahirkan sistem penerimaan siswa baru yang bermutu dan proses pembelajaran yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: