Tertibkan Baliho, Satpol PP Kebumen Kerahkan Alat Berat

Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Kebumen saat menurunkan baliho di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen, Rabu (19/3).-Saefur Rohman/Radar Banyumas -
KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Kebumen yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Juniadi Prasetyo melakukan penertiban baliho di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen pada Rabu (19/3/2025).
Setidaknya ada dua baliho yang diturunkan oleh Satpol PP menggunakan alat barat crane, yakni di baliho besar di depan Kantor Pos Kebumen, dan baliho di pojok SMAN 1 Kebumen. Proses penurunan baliho pun berjalan dengan lancar.
Juni menyampaikan, proses penurunan baliho atau reklame sudah sesuai dengan SOP. Pihaknya telah menerima surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menertibkan baliho tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati No 151 Tahun 2021, disebutkan bahwa dilarang memasang reklame atau baliho di kawasan Alun-alun Kebumen yang bersifat komersil," ujar Juni.
BACA JUGA:UMNU Kebumen Komitmen Sinergi dengan Pemerintah
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras dan 6 Kasus Asusila Warnai Razia di Kebumen
Menurutnya, reklame di kawasan Alun-alun hanya diperuntukan untuk kepentingan Pemerintah Daerah. Bukan untuk kegiatan komersil. Juni mengimbau kepada siapaun masyarakat jika ingin memasang baliho di kawasan alun-alun untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP, agar penerapannya tidak menyalahi aturan.
"Demikian juga untuk penurunan ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, sudah ada pemanggilan kepada yang bersangkutan, diberikan penjelasan dan teguran, kita minta agar diturunkan sendiri, tapi ketika itu tidak diindahkan, maka otomatis kita tertibkan," ujarnya.
Untuk baliho di tempat lain, Juni menyampaikan pada prinsipnya jika itu melanggar aturan, tidak berbayar atau tidak berizin akan dilakukan penertiban. Namun semua kata dia, butuh proses tidak semua langsung ditertibkan. Ada kajian, dan pendalaman sesuai dengan SOP.
"Pastinya ada SOPnya, tidak semua langsung ditertibkan agar kita tidak salah melangkah. Semua kita cek lebih dulu, ini berbayar atau tidak, ada izinnya atau tidak. Kemudian jenis reklamenya sesuai atau tidak. Kemudian juga ada pemanggilan untuk diberikan teguran atau peringatan," tandasnya. (fur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: