Penertiban PKL di Jalan Mayjen Soetoyo Kebumen Sempat Diwarnai Keributan

PENERTIBAN: Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo sedang berdialog dengan PKL saat melakukan penertiban, Sabtu (8/2).-IMAM WAHYUDI/RADAR BANYUMAS -
Satpol PP: Kami Bertindak sesuai SOP
KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (8/2). Kali ini penertiban menyasar jasa mainan yang masih saja menggelar dagangannya di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
Para PKL yang semula menggelar dagagannya di Alun-alun Pancasila sebagian bergeser ke Jalan Mayjen Soetoyo di sisi kiri. Tepatnya di depan SMAN 1 Kebumen. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 Pasal 7 Huruf A dan Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 20 Huruf A kawasan tersebut dilarang.
Penertiban dipimpin Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo. Ia mengatakan, penertiban dilakukan sesuai SOP setelah tiga kali teguran tidak diindahkan. Menurutnya trotoar Jalan Mayjen Soetoyo di sebelah kiri dilarang untuk berjualan PKL/PKL mainan.
"Malam Minggu ini kita masih mendapati para PKL atau jasa mainan anak yang menggelar dagangannya di Jalan Mayjen Soetoyo tepatnya di depan SMAN 1 Kebumen," ujar Juniadi di lokasi, Sabtu (8/2) malam.
BACA JUGA:Pansus II DPRD Kebumen Kawal Raperda Perlindungan Perempuan
Penertiban ini sempat diwarnai ketegangan antara PKL dengan petugas Satpol PP. Para PKL jasa mainan tidak terima jika alat permainannya harus segera diangkut dari trotoar.
Mereka menyatakan sudah tidak punya tempat lagi untuk menjajakan dagangannya. Sementara setiap hari pendapatannya hanya didapat dari menyewakan alat mainan.
Menurut Juni, ketegangan tersebut merupakan hal wajar dan menjadi risiko yang dihadapi Satpol PP dalam menegakan Perda.
"Tetap kita menyampaikan dengan kepala dingin, sabar, tidak terpancing emosi, dengan terus memberi tahu aturannya," jelasnya.
BACA JUGA:Lolos Juara Grup, Persak Bertemu Persika Karanganyar
Ia menambahkan, PKL di Jalan Mayjen Soetoyo hanya boleh berjualan di sisi kanan dan khusus untuk kuliner. Mereka sebelumnya adalah PKL kuliner yang berada di jalan tersebut, dan kemudian diberikan satu tempat oleh Pemerintah Daerah di sebelah kanan jalan.
"Semalam ada membandingkan mengapa yang kuliner dibolehkan. Memang sesuai aturan Perbub dibolehkan. Mereka adalah PKL yang berada di Jalan Soetoyo dan ditempatkan di kanan jalan. Sementara di kiri jalan itu harus steril," tuturnya.
Juni mengatakan, pihaknya berani bersikap tegas karena jika terus dibiarkan, ia khawatir nanti menular, banyak PKL yang kemudian menggelar dagangannya di kawasan tersebut.
"Kita memang dituntut harus tegas, kalau itu memang dilarang, ya kita tindak, kalau tidak nanti bisa menular, karena seolah dibiarkan," paparnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: