Jangan Asal Pakai! Pastikan Dompet Digital Kamu Sudah Terdaftar di OJK

Jangan Asal Pakai! Pastikan Dompet Digital Kamu Sudah Terdaftar di OJK

Dompet digital aman dan terjamin OJK--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Ada banyak pilihan dompet digital aman yang dapat digunakan untuk bertransaksi atau menyimpan uang secara praktis. Namun, penting untuk berhati-hati dalam memilih dompet digital agar terhindar dari risiko peretasan dan penipuan.

Dompet digital adalah platform elektronik yang memungkinkan pengguna menyimpan saldo dan melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah. Layanan ini bisa terhubung langsung dengan rekening bank, kartu kredit, atau metode pembayaran lainnya.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, ancaman keamanan juga semakin meningkat. Oleh karena itu, memilih dompet digital yang aman sangatlah penting agar uang dan data pribadi tetap terlindungi.

Regulasi Dompet Digital di Indonesia

Dalam memilih dompet digital, pengguna harus memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Dengan adanya regulasi yang ketat dari OJK, layanan dompet digital lebih terjamin keamanannya.

BACA JUGA:Manfaat Dompet Digital di Bulan Ramadan: Belanja Mudah, Zakat Praktis, dan Berbagi THR Tanpa Ribet

BACA JUGA:Teknologi Bikin Bukber Lebih Praktis! Manfaat Split Bill di Dompet Digital

OJK memiliki aturan khusus terkait dompet digital guna melindungi pengguna dari berbagai risiko. Sebelum menggunakan aplikasi e-wallet, penting untuk memahami segala informasi mengenai keamanan dan fitur yang ditawarkan.

Dompet digital di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi berikut:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK

Memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi penyelenggara sistem pembayaran, termasuk dompet digital.

2. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2018 tentang Fintech

Mengatur penyelenggaraan layanan keuangan berbasis teknologi, termasuk dompet digital.

3. Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/12/PBI/2017

Mengatur sistem pembayaran digital dan keamanan transaksi.

4. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016

Mengatur layanan pinjaman berbasis teknologi yang juga berhubungan dengan dompet digital.

Rekomendasi Dompet Digital Aman di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa dompet digital yang telah terdaftar di OJK dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya. Berikut beberapa di antaranya:

1. GoPay (Gojek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: