SPSI Purbalingga Ingatkan Tunaikan THR Lebih Awal

Pekerja salah satu pabrik rambut wig dalam jumlah besar di ruang produksi mereka.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga menyerukan lebih awal agar penyaluran dana Tunjangan Hari Raya atau THR ditunaikan dengan benar. Termasuk memasuki pertengahan ramadan tahun ini, akan dipantau pelaksanaanya.
Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono Jumat 28 Februari 2025 menegaskan, pihaknya baru saja melaksanakan rapat soal THR dan evaluasi pelaksanaan UMK tahun 2025 dengan lembaga terkait. Pembahasan itu penting untuk melihat kesungguhan pengusaha dalam menunaikan kewajibannya.
"Tahun 2024 lalu, THR juga Klir dituntaskan oleh semua perusahaan. Sehingga hak pekerja bisa tertangani," tegasnya.
Seluruh perusahaan yang didominasi pabrik PMA dan PMDN rambut, akan dilihat saat pemantauan tahun mengajukan keberatan atau ditunda pemberian THR.
BACA JUGA:Datangi Perusahaan, Dinnaker Purbalingga Pastikan THR Tepat Waktu
BACA JUGA:30 Ribu Pekerja Pabrik Rambut dan Bulu Mata di Purbalingga Bakal Terima THR Tahun 2024
“Kalaupun ditemukan ada yang menunda atau besarannya tidak sesuai, harus ada kesepakatan sebelumnya dengan pekerja/buruh. Kalau sepihak, maka bisa disebut pelanggaran,” tambahnya.
Dana THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
“Bagi pekerja yang masa kerja kurang dari setahun, diberikan sesuai berapa bulan yang bersangkutan kerja di perusahaan itu. Artinya, besaran dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan,” rincinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: