Pengembangan Sertifikat Halal, Kuota Dibatasi Sepuluh Produk

Pengembangan Sertifikat Halal, Kuota Dibatasi Sepuluh Produk

Calon haji Banyumas nomor antrian 1 mengikuti pembuatan kartu JKN, Rabu (12/2).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

Pelaku UMKM sedang konsultasi mengenai pengembangan sertifikat halal kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sekaligus telah menyiapkan sampel produk yang akan diajukan, Rabu (12/2/2025). -FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikat halal dapat menambah produk yang belum didaftarkan.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno menjelaskan kuota untuk satu sertifikat halal dibatasi maksimal sepuluh produk. Namun, ketika menambahkan produk maka berbayar.

"Namanya pengembangan, pelaku usaha menambahkan produk di sertifikat halal yang sudah jadi," terang Surasno, Rabu (12/2/2025).

Biaya pengembangan sertifikat halal sama dengan jalur self declair mandiri untuk pelaku UMKM yaitu Rp 230 ribu. Pelaku usaha yang mengajukan pengembangan sertifikat halal tidak dapat mengikuti program kuota gratis dari pemerintah.

BACA JUGA:Sokaraja Segera Punya Zona Kuliner Halal dan Higienis

BACA JUGA:2025, Pemerintah Berlakukan Sertifikat Halal Berbayar

Salah satu pelaku usaha yang sedang mengurus pengembangan sertifikat halal yaitu Eni Sumastuti. Ia memproduksi berbagai macam kue basah.

Akan tetapi, hanya ada satu produk di sertifikat halal yang sudah jadi. Sehingga, meminta difasilitasi oleh Surasno untuk produk kue basah lainnya supaya memiliki legalitas.

"Sertifikat halal baru produk risol mayo. Jadi, saya ingin kue basah lainnya yang diproduksi bersertifikat halal juga," ujar Eni di rumahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Surasno memastikan produk yang akan diajukan pengembangan sertifikat halal yaitu berkunjung ke rumah Eni. Beberapa sampel kue basah telah disiapkan.

BACA JUGA:UMP Dorong Kesadaran Fashion Halal dan Berkelanjutan melalui Kuliah Tamu

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Surasno mempertanyakan produk sosis solo isi ayam. Antara lain terkait pembelian bahan daging ayam. Apabila membeli ke pedagang yang belum memiliki sertifikat halal. Maka untuk produksi selanjutnya ganti ke pedagang yang telah bersertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: