Reklame Langgar Perda Diturunkan

Reklame Langgar Perda Diturunkan

KALIBAGOR-Puluhan Reklame di Kecamatan Kalibagor diturunkan paksa oleh Satpol PP Kecamatan. Sebab, puluhan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyumas nomor nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Camat Kalibagor, Siswoyo SPd MM mengatakan, beberapa waktu lalu Satpol PP Kecamatan Kalibagor menertibakan delapan reklame dan dua spanduk melintang di jalan raya Kaliori-Patikraja. Reklame diturunkan karena tidak memiliki izin. Sebagian diantaranya memiliki izin yang sudah kadaluarsa. razia-satpol-pp-reklame "Ada reklame yang di pasang di pohon, ada juga yang pakai kaki. Yang di pohon jelas tidak boleh," katanya. Dia memaparkan, meski membayar pajak, reklame yang terpasang melintang tetap menyalahi aturan. Pemasangan melintang bisa membahayakan pengendara jika tali terputus dan spanduk terhempas angin. "Spanduk yang kami tertibkan kemarin ada tanda pajaknya, tapi sudah kadaluarsa beberapa bulan lalu," ungkapnya. Sebelumnya, Satpol PP juga menertibkan 25 reklame yang melanggar perda di jalan raya Kalibagor. Menurut dia, penertiban sangat penting dilakukan agar Kalibagor terlihat tertib dan rapi. "Sebisa mungkin penertiban reklame dilakukan secara rutin agar reklame yang menyalahi aturan tidak menjamur di Kalibagor," imbuhnya. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: