Penyetoran Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Mulai Bulan Depan
Pengambilan batu belah untuk diperjualbelikan termasuk objek pajak MBLB.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tambahan atau opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berlaku mulai 5 Januari 2025 mulai disetorkan oleh wajib pajak bulan depan.
Plt Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Raden Soediantoro mengatakan penerapan opsen pajak MBLB sama dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan berlakunya opsen, pajak MBLB yang dibayarkan pengusaha tambang tahun ini bertambah lima persen.
"Tadinya 20 persen ditambah lima persen jadi 25 persen. Dari 25 persen tersebut yang 20 persen masuk kas daerah dan yang lima persen opsen untuk provinsi," katanya.
Soediantoro menjelaskan jika PKB dan BBNKB yang tadinya sebelum opsen lebih banyak ke provinsi, setelah berlakunya opsen Pemda dapat bagian lebih. Sementara kalau pajak MBLB, provinsi mengenakan tambahan atau opsen lima persen untuk pengurusan perijinan tambang hingga pada akhirnya wajib pajak membayar pajak MBLB 25 persen. Disinggung mengenai gejolak dari pengusaha tambang di Kabupaten Banyumas terkait berlakunya opsen MBLB prediksinya tetap ada.
BACA JUGA:5 Dampak Opsen Pajak Bagi Pasar Mobil Bekas
BACA JUGA:Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah Butuh Dioptimalkan
"Paling mereka kaget setelah pajaknya menjadi 25 persen. Kami bakal menerima banyak pertanyaan di bulan Februari," ungkap dia.
Dilanjutkannya yang diopsen pajak MBLB adalah masa pajak Januari yang bakal disetorkan oleh wajib pajak di bulan Februari. Untuk sosialisasi terkait berlakunya opsen pajak MBLB, pihaknya menunggu ESDM provinsi yang biasa mengadakan pertemuan dengan pengusaha tambang.
"Di Banyumas ada sekitar 54 pengusaha tambang galian C. Macam-macam ada pasir, batu, tanah urug dan sebagainya," pungkas Soediantoro. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: