Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Pasca Gagalkan Tawuran di Kemangkon, Ada yang Masih Kelas VI SD
Dua pelaku dewasa dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
Mereka diduga kuat menjadi admin media sosial yang menjadi penggerak serta memprovokasi remaja yang akan melakukan tawuran.
"Sebanyak 32 orang yang diamankan kemudian kami lakukan tindakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Dua Kelompok Tawuran di Bojong, Satu Orang Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Dua Kelompok Remaja di Banjarnegara Terlibat Tawuran di Area Persawahan dengan Telanjang Dada
Polisi juga mengindikasikan ada sejumlah akun media sosial Instagram yang selama ini digunakan ajang tawuran, diantaranya @kabupaten_mistery, @belipas_junior, @timurmistry23_ dan @204junior.
Polisi juga mengamankan sebanyak delapan senjata tajam, 18 unit handphone yang terindikasi digunakan komunikasi melalui media sosial.
"Serta, 14 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran," imbuhnya.
Terhadap 14 unit kendaraan Polisi mengambil tindakan tilang.
BACA JUGA:Diduga Akan Tawuran, Sejumlah Remaja Diamankan Warga Beji dan Polisi
BACA JUGA:Empat Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan, Diduga Hendak Tawuran
"Karena seluruh pengendara sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM. Sedangkan, 13 unit diantaranya tidak dilengkapi dengan STNK," lanjutnya.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk memburu pemasok dan produsen senjata tajam yang dibawa para remaja tersebut.
Sebab, Polisi memastikan ada pemasukan senjata tajam yang dibawa oleh para remaja tersebut.
Agar terjadi efek jera, Polisi juga akan menyurati secara resmi sekolah para pelaku, yang masih berstatus pelajar.
BACA JUGA:Bersiap Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polsek Baturraden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: