Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Pasca Gagalkan Tawuran di Kemangkon, Ada yang Masih Kelas VI SD
Dua pelaku dewasa dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah remaja yang diamankan saat akan melaksanakan tawuran di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, bertambah.
Sebanyak 32 remaja diamankan oleh Polisi dari Polres Purbalingga. Sebelumnya, terdapat 29 remaja yang diamankan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Januari 2025.
Dia mengungkapkan, sejumlah remaja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, 29 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan di Wilayah Kecamatan Kemangkon
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, Sebelas Remaja Diamankan Polisi di Bukateja dan Kemangkon
"Sepuluh orang diantaranya sudah usia dewasa, 22 orang kategori anak atau di bawah umur, serta 24 orang berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.
Dia menambahkan, tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka. Karena kepemilikan senjata tajam.
Dua diantaranya merupakan tersangka sudah dewasa, sedangkan sisanya merupakan anak di bawah umur.
Ironisnya terdapat satu remaja yang ternyata masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Serta, dua perempuan dalan kelompok yang diamankan Polisi.
BACA JUGA:Diduga Terjadi Tawuran di Bukateja, Satu Orang Terluka dan Ditinggal Rekan-Rekannya
BACA JUGA:Tak Jadi Tawuran dan Pilih Buat Konten dengan Sajam, Sebelas Orang Diamankan di Bobotsari
Satu orang diantaranya tertangkap tangan membawa obat terlarang, jenis hexymer.
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga mengamankan dua admin akun media sosial Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: