Tata Cara Perpanjang STNK Mobil di Samsat: Syarat, Biaya, hingga Panduan yang Benar

Tata Cara Perpanjang STNK Mobil di Samsat: Syarat, Biaya, hingga Panduan yang Benar

Panduan lengkap tentang tata cara perpanjang STNK mobil di samsat.-wuling.id-

RADARBANYUMAS.CO.ID - Tata cara perpanjang STNK mobil di samsat semestinya harus dipahami dengan baik oleh pemilik kendaraan roda empat.

Perpanjang STNK merupakan kewajiban pemilik mobil yang harus dilakukan. Dengan memperpanjang masa STNK mobil, legalitas kendaraan tetap terjaga dan aman dari masalah hukum.

STNK mobil yang tidak diperpanjang akan menimbulkan beberapa dampak buruk, seperti tanggungan denda keterlambatan.

Tidak hanya itu, saat ada razia di jalan raya, mobil dengan STNK yang belum diperpanjang memungkinkan akan terkena razia.

BACA JUGA:Mobil Murah Suzuki Baleno yang Cocok Buat Daily

BACA JUGA:Harga Mobil Hybrid Suzuki Tahun 2025 Diprediksi Bisa Lebih Murah dari Sebelumnya

Nah, lantas, bagaimana cara perpanjang STNK mobil, khususnya di kantor samsat? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Perpanjang STNK Mobil

Sebelum memperpanjang masa STNK mobil, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan, di antaranya sebagai berikut.

  • KTP pemilik mobil (asli dan fotocopy)

BACA JUGA:8 Mobil Keluarga Terbaik untuk Mudik Lebaran di Tahun 2025

BACA JUGA:7 Mobil Kecil Terbaik untuk Wanita, Mudah Parkir dan Irit!

  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • Surat kuasa, jika diwakilkan

Syarat dokumen tersebut harus lengkapi untuk perpanjang STNK mobil tahunan. Sementara, untuk perpanjang STNK 5 tahunan, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Murah tapi Gaya Keren, Cocok untuk Anak Muda!

BACA JUGA:Persiapan Mudik Lebaran: 5 Rekomendasi Mobil Irit dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

  • KTP pemilik mobil (asli dan fotocopy)
  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • Formulir cek fisik mobil

BACA JUGA:5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta yang Cocok untuk ke Kantor, Sangat Keren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: