Berapa Biaya Saat Balik Nama Mobil? Yuk Simak!
Proses balik nama mobil adalah langkah penting setelah Anda membeli mobil bekas-Indah Citra-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses balik nama mobil adalah langkah penting setelah Anda membeli mobil bekas. balik nama bertujuan untuk mengganti data pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke nama Anda sebagai pemilik baru.
Namun, banyak orang sering bertanya-tanya, berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini? Dan berikut ini merupakan pembahasan secara rinci komponen biaya yang perlu Anda siapkan.
1. Komponen Biaya Balik Nama Mobil
Proses balik nama mobil melibatkan beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan, antara lain:
BACA JUGA:5 Mobil Bekas Harga Murah untuk Antar Jemput Anak, Kualitas Tetap yang Utama
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah biaya utama dalam proses balik nama. Besarnya biaya ini biasanya sebesar 1% dari nilai jual kendaraan (NJKB). NJKB dapat ditemukan pada daftar yang disediakan oleh Samsat.
- Biaya Administrasi
Biaya administrasi meliputi pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama, seperti STNK dan BPKB.
Besarnya biaya ini dapat bervariasi di setiap daerah, namun biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Saat melakukan balik nama, Anda juga harus melunasi pajak kendaraan bermotor jika pemilik sebelumnya belum membayarnya. Besar PKB biasanya tertera pada STNK kendaraan.
BACA JUGA:Mobil Hybrid Termurah di Indonesia! Cek Daftar Harga Suzuki All New Ertiga Hybrid di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: