Soal Libur di Bulan Ramadan, Kemenag Purbalingga Tunggu Juknis

Soal Libur di Bulan Ramadan, Kemenag Purbalingga Tunggu Juknis

Kegiatan belajar siswa salah satu Madrasah di Purbalingga.-Kemenag Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Realisasi atau kepastian "libur sebulan" atau istilah Kementerian Pendidikan sebagai Pembelajaran Ramadan di jajaran madrasah Kantor Kemenag Purbalingga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Detilnya masih menunggu informasi atau surat edaran dari 3 SKB menteri.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Purbalingga, H Sudiono, Selasa 21 Januari 2025 menjelaskan, jika realisasi libur itu benar, maka harapannya pihak madrasah harus menyiapkan instrumen khusus.

Yaitu sebagai pengendali atau pantauan kegiatan peserta didik selama libur di bulan Ramadan. Misalnya dibuat semacam buku Ramadan khusus. Kemudian kedua orangtua juga perlu melakukan  pengawasan khusus.

"Saat libur tetap butuh pengawasan khusus dari orangtua. Mislanya ikut memantau melalui buku yang diberikan oleh pihak Madrasah," tegas Sudiono.

BACA JUGA:Soal Kebijakan Baru PPDB dan Libur Ramadan, Begini Penjelasan Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah

BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Ramadan Ditanggapi Beragam

Selanjutnya untuk masyarakat / Takmir masjid dan  musala atau majlis taklim membuat agenda kegiatan di bulan Ramadan yang kontinyu bekerjasama dengan madrasah/sekolah.

"Penting juga bekerjasama dengan tokoh agama, penyuluh agama atau Pemerintah setempat seperti Pesantren Ramadan, pengajian / halaqah atau event diskusi yang meningkatkan kompetensi agama peserta didik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengungkapkan, jika ada kepastian resmi melalui surat edaran, maka pihaknya akan sama mengeluarkan surat edaran kepada sekolah.

"Kita masih menunggu informasinya. Hanya saja, jika ditetapkan libur harus ada petunjuk jelas dan kegiatan yang dilakukan harus bermanfaat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: