Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gadai Jaminan Objek Jaminan Fidusia Menjaminkan Barang Milik Orang Lain
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gadai Jaminan Objek Jaminan Fidusia.-Dok-
Tim Penulis: Evita Ajeng, Riri Novianti, Hidayah
Dosen: Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum. ([email protected])
Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
PENGERTIAN tentang gadai itu sendiri diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan, bahwa “gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lainnya dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan biaya penyelamatan barang itu yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai yang harus didahulukan.”
Secara normatif, setiap orang yang ingin melakukan perjanjian gadai harus membawa benda bergerak yang merupakan milik pemberi gadai (nasabah) itu sendiri, bukan milik orang lain yang didapat secara tidak sah.
Praktiknya, sering terjadi pemberi gadai memberikan barang jaminan gadai yang bukan miliknya, seperti terjadi di Banyumas.
Berikut adalah kronologi kasus yang terjadi berkaitan dengan objek jaminan gadai, pada tanggal 29 Oktober 2024, seorang pria berinisial LY, warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menyewa sepeda motor Honda Vario berwarna biru dengan nomor polisi R 3785 XG dari Seraya Rental, milik Mohammad Fahmi.
Awalnya, LY menyewa motor tersebut untuk dua hari dengan biaya Rp120.000 per hari, namun kemudian memperpanjang masa sewa hingga terjadi penunggakan pembayaran sejak 17 Desember 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp1.500.000. Saat dikonfirmasi oleh pemilik rental, LY mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama PO tanpa izin dari pihak rental.
Atas kejadian ini, Mohammad Fahmi melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Kepolisian Sektor Kembaran pada 24 Desember 2024 untuk ditindaklanjuti.
Permasalahan yang terjadi pada kasus tersebut bahwa pemberi gadai ternyata menjaminkan barang yang bukan miliknya melainkan barang milik orang lain yang dipinjam, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik barang yang sesungguhnya.
Berdasarkan kasus tersebut, tindakan LY yang menggadaikan motor rental tanpa izin pemilik melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia.
Berdasarkan kasus tersebut, tindakan LY yang menggadaikan motor rental tanpa izin pemilik melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal ini mengatur tentang penggelapan, yaitu tindakan mengambil atau menggunakan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: