Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gadai Jaminan Objek Jaminan Fidusia Menjaminkan Barang Milik Orang Lain
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gadai Jaminan Objek Jaminan Fidusia.-Dok-
• Unsur yang terpenuhi:
a. Sepeda motor adalah milik Mohammad Fahmi (pemilik rental).
b. LY sebagai penyewa memiliki akses dan penguasaan atas sepeda motor tersebut.
c. LY menggadaikan motor tersebut tanpa izin pemilik untuk kepentingannya sendiri.
• Sanksi: Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.
2. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Secara perdata, LY juga dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan pemilik rental.
• Implikasi: Mohammad Fahmi (pemilik rental) dapat menggugat LY secara perdata untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan penggelapan tersebut.
Selain itu, pihak penerima gadai juga terancam Pasal 480 KUHP. Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menjual, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah suatu benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Meskipun LY tidak langsung dikenai pasal ini, orang yang menerima gadai motor dari LY dapat dijerat Pasal 480 KUHP jika mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Upaya hukum yang dapat dilakuan Pemilik rental adalah dengan melaporkan LY ke Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan/atau mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang diderita akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LY sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk memperkuat dalilnya, pemilik rental perlu melampirkan bukti-bukti seperti:
1. Perjanjian sewa-menyewa.
2. Bukti komunikasi dengan LY.
3. Bukti laporan penunggakan atau kehilangan sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: