Honor Jauh dari UMK, Guru PAUD Non Formal Mengadu ke Komisi II DPRD Purbalingga
Audensi Pengurus Himpaudi Kabupaten Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/1/2025).-DPRD Purbalingga untuk Radarmas-
"Yakni, terkait dengan kesejahteraan guru paud non formal," tandasnya.
Ketua Komisi III Miswanto berkomitmen akan mengawal serta memfasilitasi aspirasi dari Pengurus Himpaudi Kabupaten Purbalingga. Karena ini merupakan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Honor Guru TK Purbalingga Cair, Dirapel 4 Bulan
BACA JUGA:Himpaudi Sukses Gelar Diklat PTK PAUD
"Kedepan tentu harus ada perubahan undang-undang tentang guru. Hal ini agar dapat menjadi solusi tentang penyetaraan hak dan kewajiban guru PAUD formal maupun non formal," ujarnya.
Diketahui, jumlah anggota Himpaudi di tahun 2024 mencapai 1.010 anggota yang berasal dari berbagai Lembaga mulai dari Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak hingga Satuan PAUD Sejenis yang ada di Kabupaten Purbalingga
Sementara itu, audiensi di terima oleh Wakil Ketua III DPRD Purbalingga Hj Tenny Juliawaty di dampingi ketua Komisi III Miswanto, M.Pd dan di hadiri oleh segenap Anggota Komisi III, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta perwakilan pengurus Himpaudi dari Berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: