Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Purbalingga Dijadwalkan Akhir Februari
PURBALINGGA - Kepastian pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang sempat mundur dari jadwal, akhirnya terjawab. Rencananya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan melantik pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) sebagai Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-2024 pada akhir Februari mendatang. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak dilaksanakan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing. Rencana antara tanggal 25 atau 26 Februari mendatang. Pelantikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan posisi tetap di Semarang. https://radarbanyumas.co.id/kinerja-pemerintahan-terancam-terganggu-buntut-mundurnya-pelantikan-bupati-purbalingga/ “Pelantikannya virtual jadi Bu Tiwi dan Pak Sudono tetap di Purbalingga. Itu informasi awal hasil rapat dengan Dirjen OTDA Kemendagri,” tutur Kabag Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Ir Prayitno MSi, Senin (15/2). Prayitno kembali menegaskan, informasi tersebut diperoleh dari hasil rapat melalui Video Conference dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Senin (15/2) sore. Sebelum bupati dan wabup terpilih dilantik, Gubernur Jateng akan menunjuk Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati. “Tata cara dan teknis pelantikan diatur kemudian,” imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/pelantikan-diundur-bupati-tiwi-jangan-terlalu-lama-mundurnya-karena-banyak-pr-dan-kegiatan/ Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat dengan Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021. Surat tersebut dikirimkan kepada 32 Gubernur yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak. Perihal suratnya adalah Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan. Poin pertama adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya. Poin kedua menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah. Poin ketiga disebutkan, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bupati dan wakil bupati masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), diminta kepada saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah/kota sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/walikota terpilih. “Masa jabatan Bupati Tiwi sebagai bupati petahana adalah 17 Februari 2021. Dengan demikian ada kekosongan jabatan sekitar sepekan sebelum dilantik kembali. Oleh karena itu gubernur akan mengangkat Sekda sebagai Plh bupati,” jelasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: