"Perasaanku Diaduk-aduk di Kantor Pajak", Novel Sarat Edukasi Pajak
Novel Semi Horor Kisah Wajib Pajak yang berjudul, Perasaanku Diaduk-aduk di Kantor Pajak.-Istimewa-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berlatar belakang pekerjananya di dunia perpakajan, penulis yang memiliki nama pena Theresia Kodada Syahruddin menerbitkan buku Novel Semi Horor Kisah Wajib Pajak yang berjudul, Perasaanku Diaduk-aduk di Kantor Pajak.
Novel yang merupakan kisah nyata dari penulis yang biasa disapa Kodada ini, diterbitkan oleh SIP Publising, pada tahun ini.
Kodada menjelaskan, buku ini ditulis berdasarkan kisah nyatanya sebagai wajib pajak yang kadang galau membaca slogan pajak, Orang Bijak Bayar Pajak.
"Jadi kalau belum bayar pajak apakah berarti belum bijak?" ujarnya, setengah bertanya.
BACA JUGA:KPP Pratama Purbalingga Berikan Pendalaman Perpajakan Bagi Apoteker
BACA JUGA:KPP Pratama Purbalingga Sosialisasikan Peraturan Terbaru Pemotongan Pajak Instansi Pemerintah
Dia menjelaksan, dalam buku tersebut, penulis berkisah bertemu dengan sang pemeriksa pajak yang jutek, menyebalkan dan membuat kesal. "Dari janji membawa dokumen terus malah sang pemeriksa pajak visit kunjungan dengan wajib pajak lain. Pemeiksa pajak seakan lupa akan janjinya," ujarnya.
Belum lagi kadang kendala di program harus antri di KPP Kantor Pelayanan Pajak di Helpdesk yang kadang ketemu yang ramah, yang jutek, yang tidak paham. Hal itu, menggerakkan penulis untuk meluncurkan buku tersebut.
Melalui buku tersebut, dia berharap, ke depan kantor pajak juga melayani para wajib pajak dengan baik. Dijelaskan, novel ini juga sarat edukasi tentang perpajakan.
Yakni, program DJP, Web Efaktur, E Filling PPN seri 4.0, Peraturan UU Harmonisasi SP2DK, tanggapan dan klarifikasi Pemeriksaan Pajak, bawa dokumen, tanya jawab, tunjukan data yang diminta atau sanggahan, jika sudah selesai penandatangan pakta integritas, surat persetujuan antara fiskus dan wajib pajak Keberatan atau Banding Permohonan penghapusan bunga dan denda setelah pokok dilunasi UMKM tarif dari 1 persen turun 0,5 persen dan akan dihapuskan ganti tarif normal biasa. Program Coretax dan Rencana Tax Amnesty ke 3. (ads)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: