KPP Pratama Purbalingga Sosialisasikan Peraturan Terbaru Pemotongan Pajak Instansi Pemerintah

KPP Pratama Purbalingga Sosialisasikan Peraturan Terbaru Pemotongan Pajak Instansi Pemerintah

Kegiatan sosialisasi PMK-59 yang dilaksanakan di Aula. PURBALINGGA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Yakni, tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula KPP Pratama Purbalingga, Kamis (19/5). Sosialisasi diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara. Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi PMK-59 tahun 2022 oleh KPP Pratama Purbalingga adalah untuk memberikan penjelasan tentang aturan perpajakan terbaru. "Sosialisasi peraturan ini ditujukan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara," katanya kepada Radarmas ditemui seusai pembukaan acara sosialisasi tersebut Dijelaskan olehnya, PMK-59/PMK.03/2022 merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019. yang mengatur tentang, tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah," jelasnya. Diungkapkan olehnya, PMK-59/PMK.03/2022 efektif mulai diterapkan per tanggal 1 Mei 2022 lalu. https://radarbanyumas.co.id/terbit-aturan-baru-faktur-pajak-kpp-purbalingga-buka-kelas-pajak/ "Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten di Purbalingga dan Banjarnegara dapat melaksanakan peraturan tersebut lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: