Iuran Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Turun Drastis

Iuran Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Turun Drastis

Pada plang tertera tanah dan bangunan ini milik KPRI NEU RSUD Banyumas. Namun, bangunan berupa toko itu sudah tidak beroperasi lagi. -DOK FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perubahan besar terjadi di KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BANYUMAS. Nominal iuran anggota untuk simpanan wajib turun.

Hal tersebut lantaran bergulirnya persoalan dugaan penggelapan uang anggota KPRI NEU RSUD Banyumas yang melibatkan tersangka eks manager Sarwono.

"Iuran anggota tiap bulan untuk simpanan wajib awalnya Rp 150 ribu. Sekarang menjadi Rp 10 ribu," beber DW dari komunitas korban.

Anggota aktif atau mereka yang tidak keluar dari keanggotaan KPRI NEU RSUD Banyumas inilah yang masih setor iuran untuk simpanan wajib. Iuran dipotong dari penghasilan.

BACA JUGA:Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Minta Keadilan dan Uang Bisa Kembali

BACA JUGA:Sebagian Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Memilih Keluar

Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas yang masih memilih tetap bertahan dalam keanggotaan, sekaligus merupakan simbol harapan. Ke depan ada solusi atas semua problem yang sedang terjadi.

"Iya kalau nanti uang kami bisa kembali. Sehingga, apabila anggota iuran masih Rp 150 ribu untuk simpanan wajib, rugi," ujar DW.

Sementara itu, anggota yang telah menyatakan keluar dari keanggotaan KPRI NEU RSUD Banyumas sudah tidak lagi dipotong penghasilan untuk iuran simpanan wajib Rp 10 ribu.

Namun demikian, meski telah keluar dari keanggotaan. Disebut DW bahwa sekira 400 orang masih memiliki keterikatan atau dapat dikatakan sebagai anggota tidak aktif KPRI NEU RSUD Banyumas. Sebab, hak yang seharusnya diperoleh belum terdapat pengembalian.

"Anggota yang keluar belum mendapatkan pengembalian uang simpanan wajib," tandas DW.

Korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI NEU RSUD Banyumas oleh Sarwono menuntut pengembalian hak. Minimal simpanan hari raya tahun 2023 lebih dulu. Seharusnya uang keluar pada 2024 namun nihil. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: