Buron Empat Bulan, Warga Banyumas Berhasil Diringkus

Buron Empat Bulan, Warga Banyumas Berhasil Diringkus

Buron Empat Bulan, Warga Banyumas Berhasil Diringkus BANYUMAS-Setelah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan, tersangka berinisal Cs (32) dibeluk polisi Minggu (29/6) lalu. Saat ditangkap petugas Polsek Banyumas, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Banyumas itu sedang bersantai di rumah. Kapolsek Banyumas, AKP Samsuri mengatakan, penyelidikan dimulai sejak Januari 2016 lalu. Karena meminjam dan membawa lari sepeda motor korban, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP. Dia menjelaskan, kejadian bermula Desember 2015 lalu ketika tersangka menjumpai sekelompok orang yang sedang duduk-dukuk di Krumput. Tersangka kemudian menghampiri sekelompok orang tersebut dan mengaku kehabisan bensin. Korban bernama Suharyadi (24), merasa iba dan kemudian meminjamkan sepeda motornya pada tersangka yang mengaku akan membeli bensin. "Pinjam tapi tidak di kembalikan," jelasnya. Keberadaan sepeda motor korban langsung diketahui setelah tersangka tertangkap. Sepeda motor merk Supra kini jadi barang bukti dan diamankan oleh polisi. "Kami langsung ditunjukkan keberadan sepeda motor tersebut oleh tersangka," ungkapnya. Menurut dia, selama beberapa bulan tersangka selalu pergi dan sulit dicari keberadaannya. "Ada yang menginfokan ke kami tersangka ada di rumah, langsung kami tangkap," paparnya. Setelah pemeriksaan beberapa sakti selesai, tersangka kemudian dititipkan di Rutan Banyumas. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: