Dosen IPB Ditangkap Densus 88 karena Simpan Molotov untuk Aksi 212

Dosen IPB Ditangkap Densus 88 karena Simpan Molotov untuk Aksi 212

LINE TODAY GARIS POLISI: Rumah AB, dosen IPB yang ditangkap Densus 88 karena diduga menginisiasi pembuatan bom molotov untuk aksi mujahid 212. JAKARTA - Seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), berinisial AB ditangkap aparat Jatanras Polda Metro Jaya yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri pada Sabtu (28/9) dinihari. Dia ditangkap karena diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9). Bom dibuat untuk memicu kerusuhan saat aksi digelar. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustianto mengatakan, AB ditangkap di Jalan Hasyim Asyari, Tangerang Kota, pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Jatanras Polda Metro Jaya dan juga Densus 88 Antiteror Polri. "Polres hanya back up saja," kata Dicky melalui pesan singkat, Minggu (29/9). "Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi," lanjut Dicky. Informasi yang dihimpun, AB merupakan dosen kelahiran Kendal 1975, yang mengajar di Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM). Polisi juga dikabarkan mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Selain itu diamankan pula handphone Xiaomi S3, KTP, dan dompet. Terkait kasus ini, polisi juga mengamanakan pelaku lainnya, diantaranya Sugiono atau Laode, Yudhi Febrian, Aliudin, Okto Siswantoro, dan H Sony Santoso. Sementara Rektor IPB, Dr Arif Satria mengatakan berencana menjenguk AB, pada Minggu (29/9) malam. "Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan singkat. Sementara berdasarkan pantauan di kediaman AB, di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu. Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan. "Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang memang sudah ada polisi datang. Kebetulan saya Jumat lepas piket," katanya. AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: