Tak Miliki Izin TDG, Izin Usaha Bisa Dicabut
Cek : Tim Dinperindag Purbalingga saat pengecekan tempat penyimpanan dan pemasaran barang Kepokmas.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelaku usaha besar yang memiliki gudang namun tanpa izin tanda daftar gudang (TDG), terancam di beri sanksi bertahap. Sanksi administratif pertama dan sanksi terberat dicabut izin usaha mereka.
Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Purbalingga, Wasis Pambudi, Senin 16 Desember 2024 menjelaskan, saat ini pengawasan melekat jajarannya dan aparat penegak hukum biasanya menjelang Ramadan dan lebaran. Terutama terkait potensi penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat.
"Dari data kami rata-rata gudang sudah memiliki izin.Jika kami menemukan tanpa TGD, akan dilakukan teguran awal dan jika masih membandel tanpa izin, maka akan dilakukan sanksi pencabutan izin usaha," tegasnya.
Pengurusan TDG diperlukan dan wajib kalau gudangnya lebih dari 1.000 meterpersegi. Lalu pemilik usaha juga akan masuk dalam pengawasan oleh tim yang ada. Bahkan ada tim aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:DLH Fokus Tingkatkan Layanan Perizinan dan Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Reklame Berisi Ucapan Terima Kasih Pj Hanung Belum Berizin
"Karenanya, kami bersama tim akan melakukan sidak insidental maupun terencana terkait antisipasi adanya penimbunan," tambahnya.
Ia kembali mengingatkan, tujuan pengawasan agar jangan sampai ada yang disalahgunakan untuk menimbun barang. Karena akan merugikan masyarakat luas dan pemerintah.
"Saat ini tercatat se Kabupaten Purbalingga 50 gudang berizin," rincinya.
Jika tidak ada izin TDG, maka pengusaha bersangkutan akan diminta segera untuk mengurus administrasi di dinas. Khusus di wilayah kota ada tak kurang dari 20 gudang. Yaitu untuk penyimpanan bahan pokok dan komoditas penting lainnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: