Purbalingga Belum Lakukan Uji Publik Internal Keterbukaan Informasi Publik
Plt Asisten 3 Sekda Purbalingga, Ato Susanto saat memaparkan soal keterbukaan informasi publik, Kamis 12 Desember 2024.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabupaten Purbalingga sudah meraih peringkat 8 keterbukaan informasi pabrik terbaik se Provinsi Jawa Tengah baru- baru ini. Namun saat ini didorong untuk melaksanakan uji publik internal keterbukaan informasi publik.
Hal itu ditegaskan Sutarto, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Kamis 12 Desember 2024 di Operational Room Setda Purbalingga. Namun Pemerintah Kabupaten Purbalingga belum melaksanakan uji publik internal dalam pengelolaan informasi publik.
Meskipun Purbalingga sudah meraih peringkat ke 8 Keterbukaan Informasi Publik se Jateng, masih banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di daerah ini.
“Karenanya, kami mendorong agar Kabupaten Purbalingga dapat melaksanakan uji publik internal pada tahun 2025 untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan PPID. Uji publik internal ini melibatkan semua dinas, badan, hingga camat, yang didampingi oleh admin PPID, untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan informasi publik sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Masih Uji Publik, Sertifikasi SNI Knalpot Purbalingga Belum Jelas
BACA JUGA:Monev Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Purbalingga Targetkan Predikat Informatif
Sutarto juga memberikan contoh daerah lain di Jawa Tengah yang telah melaksanakan uji publik internal PPID, seperti Tegal, Sukoharjo, dan Batang.
“Beberapa daerah itu sudah melaksanakan uji publik internal PPID dengan hasil yang sangat baik. Batang juga sudah melaksanakannya. Kami berharap Purbalingga bisa mengikuti jejak mereka, karena uji publik ini bukan hanya untuk evaluasi, tapi juga sebagai upaya untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan informasi publik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Asisten Administrasi Sekda Purbalingga, Ato Susanto, mewakili Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menjelaskan pentingnya peran PPID dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang akurat dan tepat sasaran.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada pejabat pengelola informasi di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga dapat memilah informasi publik mana yang boleh dan tidak boleh diakses oleh masyarakat, serta memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya sengketa informasi publik dengan pihak lain,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: