Monev Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Purbalingga Targetkan Predikat Informatif
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga Jiah Palupi Twihantarti-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mulai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, Senin, 29 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023.
Terkait hal itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Purbalingga sudah mengatur strategi menyambut hal itu.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menargetkan mendapatkan predikat informatif, pada tahun 2023 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga Jiah Palupi Twihantarti.
"Tim PPID Kabupaten Purbalingga untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah yang terkait dengan tema monev KIP Jateng. Yakni Penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkapnya.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan kordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
"Nantinya 3 desa yang akan diusulkan yakni Desa Kedungjati Bukateja, Desa Sidanegara Kaligondang, serta Desa Karanganyar," lanjutnya.
Dia menambahkan, kordinasi dilakukan secara door to door dan bersurat. Tujuannya agar data informasi publik diperbarui dan diunggah ke website PPID masing-masing badan publik.
Staf ahli bupati, Kusmartadhi mengatakan agar indikator kinerja utama (IKU) setiap perangkat daerah bisa mencapai target.
Salah satunya adalah keterbukaan informasi publik yang menjadi IKU Dinkominfo.
“Capaian yang menjadi indikator keberhasilan adalah tahun 2023 ini, yang sudah baik di tahun lalu jangan sampai menurun prestasinya," ujarnya.
Sementara itu, salah satu indikator akuntabilitas badan publik adalah keterbukaan informasi yang bisa diakses masyarakat luas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik, akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) khususnya Provinsi Jawa Tengah. Obyek monev antara lain KPU dan Bawaslu.
Setiap kabupaten tahun ini wajib mengajukan 3 desa yang juga akan menjadi obyek monev. Hal tersebut karena banyak ditemukan sengketa informasi di pemerintah desa pada tahun 2022 sebanyak 149 desa. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: