Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kanit 3 Satreskrim Polresta Banyumas, AKP Yusuf Triwiyanto.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
"Kondisinya sudah tidak sehat. Kalau mau dibubarkan terus siapa yang mau menanggung. Kita undang mereka untuk mengurai bersama-sama. Bila perlu, DPRD siap menfasilitasi untuk digelar RAT yang jumlahnya sampai 800 orang. Bisa saja dilakukan di GOR Satria," kata Subagyo saat audiensi.
Hasil laporan auditor, katanya, kerugian dana koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 61 miliar.
Namun, jumlah ini masih belum pasti. Karena saat disampaikan oleh pengurus, juga dibantah yang lain. Pasalnya, jumlah aset atau kekayaan hanya sekitar Rp 41 miliar. Namun hasil laporan versi auditor jumlahnya lebih tinggi.
Menurut Ketua DPRD, pihaknya menfasilitasi pertemuan supaya persoalannya tidak berlarut-larut dan makin jelas duduk persoalannya. Makanya, dalam pertemuan tersebut, data dari versi masing-masing pengurus dipadukan.
"Masalah ini memang sudah dilaporkan ke Polresta, tapi ini kan persoalan pidananya. Namun untuk kejelasan status koperasinya, ini yang coba DPRD fasilitasi penyelesaiannya. Karena ini sebelumnya sudah diadukan oleh anggota koperasi," kata wakil rakyat dari PDI-P.
Subagyo menyampaikan, saat dengar pendapat, banyak kejanggalan yang muncul. Di antaranya, gaji pengurus koperasi yang membayar adalah karyawan, dimana yang bersangkutan bukan anggota koperasi. Namun pihak swasta.
"Masa di koperasi ada general manajer. Harusnya di koperasi adanya kan manajer-manajer dari unit usaha. Misalnya manajer simpan pinjam. Ini ada orang luar berperan menggaji seluruh karyawan koperasi, termasuk pengurus. Padahal dia bukan anggota koperasi. Pengurus kan dibyar dari SHU yang dialokasi pengurus di tahun itu, bukan dibayar dari perorangan," terang dia. (alw/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: