Kejari Purbalingga Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah SD Negeri 4 Makam

Kejari Purbalingga Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah SD Negeri 4 Makam

Penyerahan sertifikat tanah kepada Pemkab Purbalingga.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan, Pemkab Purbalingga diminta PN Purbalingga, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 310,275 juta. Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut. 

Diketahui ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp 788 juta atau per ubin Rp 8 juta. Selain itu,ahli waris juga menuntut uang paksa dan pergantian nilai ekonomis.

Diketahui luas tanah yang menjadi sengketa adalah seluas 1.631 meyer persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 meter persegi atau tersisa 1.379 meter persegi atau 98,5 ubin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: