Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pemberian Nama Anak Minimal Dua Kata

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pemberian Nama Anak Minimal Dua Kata

Suasana pelayanan dokumen kependudukan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

"Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: