Cara Mengurus STNK Motor Bekas yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Panduan tata cara mengurus STNK motor bekas yang hilang beserta syarat-syaratnya.-Indonesia.go.id-
BACA JUGA:Budget Terbatas? Ini Deretan Motor Bekas Rp 7 Jutaan yang Siap Ngebut di Jalanan!
Formulir ini biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu surat pernyataan bahwa STNK hilang dan surat pernyataan tidak membawa KTP sesuai STNK/BPKB.
Surat yang kedua atas pernyataan tidak membawa KTP asli ini dapat digunakan untuk menggantikan surat kuasa.
Akan tetapi, jika sudah membawa surat kuasa, surat pernyataan ini pun harus tetap diisi.
2. Menyerahkan Berkas
Setelah mengisi data dengan benar, serahkan formulir dan semua berkas persyaratan kepada petugas.
BACA JUGA:Penting ! Inilah Cara yang Harus Dilakukan Saat Akan Balik Nama STNK Motor Bekas yang Anda Beli
BACA JUGA:Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan dokumen terlebih dahulu, sebelum cek fisik.
3. Cek Fisik Kendaraan
Sepeda motor yang akan dibuatkan STNK baru harus dibawa ke Samsat. Jika sudah mendapat giliran dipanggil, bawalah kendaraan ke ruang cek fisik.
Pihak kepolisian nantinya akan mengecek nomor rangka motor dan mencocokannya dengan dokumen yang dilampirkan.
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Motor Bekas, Siapkan Budget yang Cukup!
BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya
Setelah itu, hasil cek fisik akan didapatkan.
4. Cek Pemblokiran
Selanjutnya, serahkan hasil cek fisik kendaraan ke petugas terkait. Petugas akan langsung mengecek apakah motor tersebut terblokir atau tidak.
Pengecekan pemblokiran ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak adanya tunggakan pajak motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: