Cara Mengurus STNK Motor Bekas yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Panduan tata cara mengurus STNK motor bekas yang hilang beserta syarat-syaratnya.-Indonesia.go.id-
6. Fotocopy STNK yang Hilang (jika ada)
7. KTP Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotocopy)
BACA JUGA:Beli Motor Bekas Only STNK Apakah Worth It? Ketahui Pertimbangannya
BACA JUGA:Di Mana Bisa Mendapatkan Motor Bekas dengan Harga Murah dan Komplit?
Jika motor bekas yang dibeli masih atas nama orang lain, maka harus menggunakan KTP asli dari pemilik lama.
Adapun bila ingin mengurus STNK hilang, tetapi bukan atas nama sendiri, maka harus membuat surat kuasa dari pemilik KTP.
Surat kuasa ini dapat dibuat secara mandiri dan harus diberikan materai. Surat kuasa berfungsi penting untuk memudahkan pemilik baru dalam melakukan pengurusan administrasi.
Selain perihal dokumen persyaratan, siapkan pula sejumlah biaya yang diperlukan.
BACA JUGA:Keuntungan Membuka Usaha Jual Beli Motor Bekas: Peluang Bisnis yang Terjamin
BACA JUGA:Begini Cara Cek Motor Bekas Curian atau Bukan, Hati-Hati Dalam Membeli
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif biaya pembuatan STNK baru untuk sepeda motor adalah Rp75 ribu.
Cara Mengurus STNK Motor Bekas yang Hilang
Apabila semua persyaratan telah dilengkapi, selanjutnya proses pengurusan STNK motor bekas yang hilang bisa dilakukan di Samsat se-domisili. Berikut tata caranya.
1. Mengisi Formulir Permohonan
Langkah pertama, ambil formulir pendaftaran untuk diisi dengan data yang benar. Jika bingung, tanyakan kepada petugas terkait letak formulir pendaftaran untuk permohonan pembuatan STNK karena hilang.
BACA JUGA:Ingin Tahu Biaya Jasa Inspeksi Motor Bekas? Cukup Murah di Bawah Rp100 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: