Petakan Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Gelar Rakernis
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif memberikan arahan kepada peserta kegiatan Rapat Kerja Teknis Tahapan Pemilihan Serentak.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Tahapan Pemilihan Serentak dengan Panwaslu Kecamatan di Hotel Dominic, Selasa – Rabu (12-13/11).
Dalam rapat ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Banyumas dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas periode 2018 – 2023, Miftahudin. Sebagai mantan ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin mengatakan bahwa titik rawan pelanggaran yakni pada tahapan penghitungan suara.
Hal ini berpotensi terjadi di setiap TPS. Misalnya tidak ada alat bantu di TPS untuk penyandang disabilitas, perlengkapan pemungutan suara yang tidak tersedia/langka, lalu KPPS yang memberikan surat suara lebih dari sekali kepada pemilih.
“Pelangaran-pelangaran ini harus dihindari saat pelaksanaan pungut hitung suara,” kata dia.
BACA JUGA:Hingga Oktober Bawaslu Banyumas Telah Tangani Delapan Kasus Pelanggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Imbau PTPS Harus Paham Regulasi Pilkada 2024
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Banyumas periode 2018 - 2023, Hanan Wiyoko menyoroti kesalahan teknis saat pelaksanaan tahapan Pilkada.
Menurutnya, tantangan pengawasan kali ini adalah pada sisi regulasi yang masih proses draf, lalu sisi peserta yaitu calon tunggal, sisi kerumitan teknis, dan sisi pengawasan yaitu alat peraga kampanye.
KPPS harus bisa memastikan pemilih menerima surat suara sesuai hak mereka dan melakukan pelayanan bagi disabilitas dan orang sakit, selain itu teknis terkait pungut hitung suara harus lebih diperhatikan agar tidak terjadi pelangaran–pelanggaran teknis.
Adapun pada hari kedua rapat, Anggota KPU Kabupaten Banyumas Shidiq Fathoni banyak menyoroti mengenai tugas–tugas KPPS saat pelaksaan pungut hitung suara. Dirinya juga menegaskan bahwa C-Pemberitahuan harus sudah didistribusikan pada H–3 sebelum pemungutan suara.
BACA JUGA:Konflik Pilkada di Kabupaten Banyumas Landai, Namun Berpotensi Tinggi di Wilayah Kota Purwokerto
“Tugas Ketua KPPS hingga KPPS ketujuh harus sesuai dengan tupoksinya yang mana ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi di TPS,” tegas Fathoni.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif memberikan arahan kepada seluruh Panwascam yang hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: