Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba
Pelaku ditangkap setelah membeli obat terlarang melalui media sosial Facebook.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga berinisial ED (24), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Purbalingga.
Pasalnya, dia tertangkap tangan membeli obat terlarang secara online, melalui jasa pengiriman paket.
Kasatreskoba Polres Purbalingga AKP Ichwan Ma'ruf mengatakan, dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah obat terlarang dari berbagai jenis.
"Pelaku membeli obat obatan yang mana salah satunya jenis Psikotropika Golongan IV secara online melalui media sosial Facebook, seharga Rp 300 ribu," katanya dalam jumpa pers di Ruang Humas Polres Purbalingga, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Sedang Pakai Sabu, Seorang Oknum PNS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara
BACA JUGA:Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Nusawungu Diciduk Petugas
Dia menambahkan, kemudian barang yang dipesan dikirim menggunakan jasa paket ke alamat pelaku di Desa Banjarkerta.
Dari tangan tersangka diamankan lima butir obat jenis Prohiper Methylphenidate Hcl 10 Mg merek Mersi. Llima butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg.
Serta, satu butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg Merk Mersi. Dan lima butir obat jenis Dolgesik Tramadol Hcl 50 Mg Merk Mersi.
Kasus ini terungkap, ketika Satresnarkoba Polres Purbalingga mendapat informasi adanya transaksi pengiriman narkoba melalui via paket.
BACA JUGA:Kasus Obat Terlarang di Karangsari, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
BACA JUGA:Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun
"Kemudian petugas menelusuri informasi tersebut dan menanyakan ke pihak jasa pengiriman terkait mengenai alamat paket tersebut," lanjutnya.
Setelah mendapat informasi bahwa pemilik paket tersebut adalah pelaku yang beralamat di Desa Banjarkerta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: