Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba
Pelaku ditangkap setelah membeli obat terlarang melalui media sosial Facebook.-Aditya/Radarmas-
Kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku. Pelaku sempat menyembunyikan paketan obat terlarang tersebut.
Namun, akhirnya berhasil ditemukan setelah menginterogasi pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang masih terbungkus dalam kemasan paket
BACA JUGA:Viral, Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang oleh Warga di Karangmoncol
BACA JUGA:Lagi, Pengedar Obat Terlarang ditangkap Bersama Ribuan Butir Barang Bukti
Lalu petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Purbalingga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, pelaku sudah pernah membeli obat terlarang mengunakan cara yang sama. Serta, dikirimkan ke alamat pelaku menggunakan jasa paket.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: