Anggota PPK Wangon Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Hadiri Kegiatan Relawan Paslon

Anggota PPK Wangon Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Hadiri Kegiatan Relawan Paslon

Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono.-DOK RADARMAS-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon.

Langkah tersebut diambil setelah Bawaslu Kabupaten Banyumas melaporkan anggota PPK tersebut diduga menghadiri kegiatan relawan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang dinilai melanggar prinsip netralitas.

BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Tegas Bagi Anggota PPS yang Masih Terafiliasi Parpol di Sokaraja Lor

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah menyatakan, pihaknya telah merespons Surat Rekomendasi Bawaslu dengan membentuk tim pemeriksa khusus. 

"Kami langsung membentuk tim yang terdiri dari tiga anggota KPU Banyumas yang berkompeten di bidang hukum, pengawasan, serta logistik. Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi terkait," ungkapnya pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).

Pemeriksaan ini, lanjut Rofingatun, dilakukan sesuai ketentuan pasal 115 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur KPU kabupaten/kota berwenang membentuk tim pemeriksa untuk menangani pelanggaran kode etik yang direkomendasikan oleh Bawaslu. 

"Proses ini kami jalankan dengan penuh komitmen untuk menegakkan kode etik, kode perilaku, sumpah, serta pakta integritas bagi seluruh penyelenggara pemilu," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Bojongsari Naik penyidikan, Kades di Kejobong Dilaporkan Bawaslu

BACA JUGA:Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD

KPU Banyumas juga telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Banyumas untuk mengundang Panwascam Karanglewas sebagai pelapor. 

Namun, pihak Bawaslu menginformasikan bahwa anggota Panwascam Karanglewas tidak diperkenankan hadir pada sidang pemeriksaan KPU Banyumas tanggal 31 Oktober 2024. 

"Kami akan mengundang kembali pihak Panwascam melalui Bawaslu Banyumas untuk memberikan keterangan tambahan," tambah Rofingatun.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota PPK Wangon telah dilakukan pada 31 Oktober 2024, dan akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi serta bukti pada 2 November 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti Bawaslu Purbalingga ke Sentra Gakkumdu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: