Terdakwa Tak Sertakan Rekening Koran Saat Laporan

Terdakwa Tak Sertakan Rekening Koran Saat Laporan

Palu HakimKasus Penggelapan di PMI UPK Sokaraja BANYUMAS-Usai sidang, terdakwa LS yang merupakan oknum pegawai PMI UPK Sokaraja saling berpelukan dengan rekannya sesama pegawai PMI, termasuk Ketua PMI UPK Sokaraja. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Banyumas, Rabu (11/2) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yugo Susandi SH menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya Gondo Wulandari yang merupakan Ketua PMI UPK Sokaraja. Di hadapan majelis hakim, Gondo menjelaskan, dia mengetahui adanya penggelapan uang setelah ada laporan keterlambatan gaji dokter dan karyawan. Menurut dia, setiap satu bulan sekali seharusnya ada pengecekan. Namun PMI UPK Sokaraja sering terlambat laporan dan dalam laporan selalu tidak lengkap. Selama ini, terdakwa dalam menyerahkan laporan sering tidak melampirkan rekening koran, sehingga dia tidak mengatahui adanya penggelapan uang. Karena mengandalkan kepercayaan, dia pun tak menaruh rasa curiga."Sering tidak menyerahkan rekening korannya," ujarnya. Karena mengetahui ada yang tidak beres, Gondo bersama bawahannya mengaudit kembali laporan yang dibuat oleh terdakwa. Ternyata memang ada selisih. Di hadapan majelis hakim, dia menjelaskan bagaimana cara menghitung uang dalam audit sehingga ditemukan angka Rp 528.644.460. Menurutnya, terdakwa mengambil uang yang seharusnya untuk operasional PMI UPK Sokaraja, termasuk pembayaran gaji karyawan tersebut karena tergiur dengan investasi online. Tak hanya Gondo, tiga saksi lain yang dihadirkan JPU juga mengatakan bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk investasi online. " Dia mengatakan uang tersebut digunakan untuk investasi online," kata Nurhadi yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Hakim anggota dalam sidang, Parulian Manik SH mengatakan, kejadian tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki manajemen di PMI UPK Sokaraja untuk lebih teliti dalam mengecek keuangan. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: