Dugaan Anggota PPS Sokaraja Lor Terafiliasi Parpol, Ketua KPU Banyumas: Kami Proses Sesuai Prosedur
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah (kanan) dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munadar (kiri). -ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Hingga taggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Banyumas sudah menangani delapan temuan pelanggaran.
Salah satu temuan yakni KPU Banyumas terbukti melakukan pelanggaran administrasi dengan merekrut, melantik dan menugaskan salah satu pengurus partai politik sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sokaraja Lor.
Temuan pelanggaran tersebut berstatus terbukti. Rekomendasi dari Bawaslu yakni agar yang bersangkutan diberikan sanksi seusai undang-undang yang berlaku.
Akan tetapi, KPU hanya memberikan sanksi pembinaan. Hingga saat ini terlapor masih menjadi anggota PPS.
BACA JUGA:Konflik Pilkada di Kabupaten Banyumas Landai, Namun Berpotensi Tinggi di Wilayah Kota Purwokerto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menyatakan, KPU berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) karena diduga melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu.
Yakni dengan menetapkan dan melantik pengurus parpol sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk tugas Bawaslu sudah final dengan dilayangkannya rekomendasi ke KPU," ungkap Yon Daryono, melalui pesan singkat, Rabu (30/10/2024).
Menanggapi temuan ini, Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah menerangkan, anggota PPS yang dinyatakan terafiliasi dengan parpol sudah ditindaklanjuti dan terbukti tidak terafiliasi parpol.
BACA JUGA:KPU Banyumas Mulai Merakit 5.354 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Terus Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Pilkada 2024
Hal ini didukung dengan dokumen bukti kronologi pencatutan nama yang bersangkutan.
Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi kepada Panwascam Sokaraja Lor. Klarifikasi dilakukan pada 24 September 2024 melalui zoom meeting dengan 3 orang Panwascam Sokaraja Lor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: