Dugaan Anggota PPS Sokaraja Lor Terafiliasi Parpol, Ketua KPU Banyumas: Kami Proses Sesuai Prosedur
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah (kanan) dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munadar (kiri). -ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
Hasilnya, yang bersangkutan menyatakan tidak terafiliasi parpol. Dalam hasil klarifikasi juga dilampirkan screenshot pada website SIPOL yang menyatakan bahwa NIK yang bersangkutan tidak terdaftar.
Selain itu, didukung dengan surat pernyataan dari parpol yang menyatakan, yang bersangkutan bukan pengurus dan anggota. Surat ini ditandatangani pada 18 September 2024 oleh ketua DPC parpol.
BACA JUGA:Pilkada Banyumas 2024 Hanya Satu Pasangan Calon, Debat Ditiadakan
BACA JUGA:Pj Bupati Banyumas Himbau OPD Jaga Kondusifitas Pilkada
Adapun Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyumas, Khasis Munadar menyampaikan temuan pelanggaran yang dilaporkan sudah diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Baik itu pelanggaran di badan Ad Hoc atau administrasi. Apabila dirasa KPU kurang pas atau kurang sesuai bisa diinformasikan.
"Setiap ada masukan atau laporan baik itu dari Bawaslu maupun masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme," katanya. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: