Peran APBN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Cilacap

Peran APBN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Cilacap

Sugino , Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap-Sugiono untuk Radarmas-

Sedangkan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp2.587.285.422.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp171.926.329.025 (7,12%) dibandingkan Dana Transfer pada APBD Perubahan yaitu sebesar 2.415.359.092.975,00 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2023.

Kenaikan alokasi dana transfer tersebut antara lain digunakan untuk tambahan alokasi belanja gaji dan tunjangan kurang lebih sebesar Rp101,98 miliar sebagai tindak lanjut rencana kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK sebesar 8%.

Hal itu sesuai amanat RUU APBN 2024, rencana pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga bagi PPPK, serta tambahan alokasi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat pada tahun 2024 yang bersifat reimburshed serta peningkatan anggaran untuk pembangunan.

Namun demikian sesuai dengan data realisasi belanja dana transfer ke daerah yang disalurkan KPPN Cilacap untuk tahun 2023, telah disalurkan sebesar Rp2.412.847.762.859,- atau 98,95% dari pagu.

Belanja dana transfer ke daerah yaitu sebesar Rp2.438.404.586.000,-. Tidak terealisasinya belanja TKD secara keseluruhan sebagian besar disebabkan karena tidak terealisasinya DAK Fisik yang hanya tercapai 83,48% baik dikarenakan efisiensi pengadaan barang/jasa atau dikarenakan perencanaan yang belum optimal.

Untuk tahun 2024, realisasi belanja dana TKD yang disalurkan KPPN Cilacap sampai dengan bulan Mei 2024 mencapai sebesar Rp1.054.287.591.499,- atau 40,68% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.591.542.938.000,- yang terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp659.980.758.748,- atau 45,80% dari pagu DAU sebesar Rp1.440.878.675.000,-;

Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp9.279.258.350,- atau 17,15% dari pagu DBH sebesar Rp54.093.282.000,-; realisasi Dana Desa Rp163.263.178.400,- atau 50,15% dari pagu Dana Desa sebesar Rp325.538.295.000,-;.

Kemudian realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp10.707.049.250 atau 6,10% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp175.390.882.000,-; realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp211.057.346.751 atau 35,43% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp595.641.804.000,-.

Berdasarkan data Rilis Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap pertumbuhan ekonomi PDRB Kabupaten Cilacap TA.2023 sebesar 5.34% mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar 5.15% dan cenderung meningkat setelah pandemi covid-19.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dari tahun 2020 yang semula -10.28% menjadi 5.34 % di tahun 2023. Berdasarkan sektor lapangan kerja, pertumbuhan dan kontribusi dari sektor pemerintahan menyumbang 9,11% .

Sumber : BPS Kab.Cilacap https://web-api.bps.go.id/download.pertumbuhan ekonomi kab.Cilacap TA.2023
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa :

a. Kontribusi dana transfer dari Pemerintah Pusat (APBN) masih sangat dominan dalam APBD Kabupaten Cilacap yaitu sebesar 68,66% dari total APBD. Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah masih reltif kecil yaitu sebesar 20, 84% dari total APBD dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu terus melakukan upaya peningkatan kontribusi porsi pendapatan asli daerah dalam APBD.

b. Kenaikan kontribusi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 7,12% masih lebih tinggi dari pada kenaikan kontribusi pendapatan asli daerah yaitu sebesar 5,04%. Hal ini akan berdampak

Pada proporsi kontribusi dana transfer dari pemerintah pusat semakin besar di masa yang akan datang. Pemerintah Kabupaten Cilacap diharapkan melakukan upaya meningkatkan PAD lebih tinggi dari kenaikan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

c. Masih terdapat perbedaan data nilai dana transfer dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam APBD dengan data yang terdapat pada KPPN Cilacap . Hal ini dapat dimaklumi mengingat APBD masih bersifat perkiraan yang akan disesuaikan dengan perkembangan dan akan disesuaikan dalam APBD perubahan. Namun demikian ketepatan perkiraan dalam perencanaan akan dapat meningkatkan optimalisasi dana transfer untuk kebutuhan masyarakat serta opersional pemerintahan. (*/ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: